MULAI PERUSAHAANMU DENGAN BENAR
Kami siap membantu anda dalam pengurusan legalitas usaha dengan harga yang terjangkau
Paket Pembuatan CV Termurah Seindonesia
Rp 3.200.00 (Termasuk PPN 11%)
Sudah Mendapatkan Akta CV dan Izin dari BKPM
- Akta Pendirian CV dari Notaris
- Surat Pernyataan CV dari Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP perusahaan
- Pernyataan Mandiri K3L CV
- Pernyataan mandiri kesediaan memenuhi kewajiban
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan
- Surat pernyataan modal usaha
Paket Pembuatan PT Umum Termurah Seindonesia
Rp 4.200.00 (Termasuk PPN 11%)
Sudah Mendapatkan Akta PT dan Izin dari BKPM
- Akta Pendirian PT dari Notaris
- Surat Pernyataan Berbadan Hukum PT dari Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP perusahaan
- Pernyataan Mandiri K3L PT
- Pernyataan mandiri kesediaan memenuhi kewajiban
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan
- Surat pernyataan modal usaha
Paket Pembuatan PT Perorangan Termurah Seindonesia
Rp 400.00 (Termasuk PPN 11%)
Sudah Mendapatkan Sertifikat pendaftaran dan Izin dari BKPM
- Sertifikat pendaftaran PT dari Kemenkumham
- Surat Pernyataan PT dari Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP perusahaan
- Pernyataan Mandiri K3L PT
- Pernyataan mandiri kesediaan memenuhi kewajiban
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan
- Surat pernyataan modal usaha
Keunggulan Membuat PT
- Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun
- Tidak ada modal maksimal pendirian
- Tidak ada maksimal omzet
Keunggulan Membuat PT Perorangan
- Didirikan hanya satu orang
- Biaya Murah, Hanya 400 Ribu
- Sudah Berbadan Hukum
Keunggulan Membuat CV
- Didirikan oleh minimal 2 orang
- Tidak ada modal maksimal pendirian
- Tidak ada maksimal omzet
- Perpajakan Mudah
Perbedaan PTP, PT dan CV
PT Perorangan
- PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP. Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan. Jika sudah pernah membuat PT perorangan, maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya.
- PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.
- PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000
- PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris
- Ada beberapa usaha yang tidak bisa memakai PT perorangan seperti usaha Ekspor Ikan dan Tambang
- Berbadan Hukum
PT Biasa
- Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun
- Tidak ada modal maksimal pendirian
- Tidak ada maksimal omzet
- Bisa untuk semua jenis usaha
- Wajib membuat akta notaris
- Berbadan Hukum
CV
- Tidak ada Modal Minimal
- Nama Perusahaan yang lebih Sesuai
- Aset Perusahaan menyatu dengan aset pribadi
- Sistem Perpajakan yang lebih Mudah
- Tidak Berbadan Hukum
Langkah Langkah
Siapkan hal tersebut untuk keperluan pembuatan Legalitas usahamu
Kamu bisa menghubungi kami langsung dengan memberikan data tersebut
Dalam dua hari, Legalitas yang kamu ajukan sudah jadi dan sekarang perusahaan yang kamu miliki akan mempunyai kemudahan dalam perizinan
Setelah Dokumen Perizinan Sudah kami kirimkan kepada anda. Kamu bisa melakukan pembayaran ke nomor rekening yang kami berikan, mohon jangan melakukan pembayaran sebelum invoice terbit
Apakah anda membutuhkan solusi legalitas untuk perusahaan anda?
Kami menyediakan layanan Legalitas perusahaan dengan harga termurah se-indonesia agar anda bisa memperoleh kemudahan akses usaha