Legalweb.id

PT Umum

Apa itu PT ?

PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal. 
Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.
Selain itu, oleh karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT

Kenapa Harus PT

Sistem Kepemilikan yang Lebih Jelas

Sistem Kepemilikan di dalam PT disusun berdasarkan kepemilikan saham. Hal ini akan sangat membantu jika sewaktu-waktu anda ingin menjual kepemilikan anda. Sistem pemindahan kepemilikan melalui saham lebih mudah untuk dipindah tangankan daripada CV selama perpindahan tersebut sesuai dengan ketentuan perusahaan yang ada di Anggaran Dasar Perusahaan yang tercantum di AKTA.

Akses Bisnis yang Lebih Luas

Jika Anda ingin perusahaan memiliki akses bisnis yang lebih luas seperti mengikuti proyek, maka mendirikan PT adalah pilihan yang tepat. Kebanyakan proyek tender dari pemerintah maupun swasta hanya menerima partisipasi dari perusahaan dengan bentuk PT. Terutama proyek yang bernilai besar. Selain itu, untuk mendapatkan suntikan modal dari investor ataupun Bank, kreditor akan lebih mempercayai perusahaan dengan bentuk PT untuk memberikan modal dalam jumlah besar.

Aktivitas Bisnis yang Lebih Beragam

Beberapa bidang usaha diwajibkan oleh undang-undang untuk menggunakan badan usaha PT untuk bisa beroperasi. Jika Anda ingin membangun bisnis di bidang-bidang khusus seperti Bank, Rumah Sakit, jasa outsourcing ataupun penanaman modal asing, maka Anda disarankan memilih badan usaha PT .

Bentuk Usaha dengan Badan Hukum

Bentuk usaha PT disahkan oleh Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Hal ini sebenarnya menguntungkan karena bentuk usaha PT lebih aman secara hukum. Salah satu contoh perlindungan yang didapatkan adalah perlindungan identitas perusahaan. Jika perusahaan anda sudah berdiri, PT lain tidak bisa berdiri dengan nama yang sama. Selain itu badan usaha anda akan dianggap lebih menguntungkan dan terpercaya.

Usaha yang dapat menggunakan PT Umum

Usaha Mikro atau Ekspor

Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.

Usaha Kecil

Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.

Usaha Besar

Tidak ada Batasan untuk modal usaha dan juga aset perusahaan, bisa untuk jenis usaha seperti pertambangan, kontraktor dan usaha ekspor perikanan.

TIDAK ADA BATASAN

Paket Pendirian PT Umum

Kamu akan mendapatkan dokumen berikut jika membuat PT di Legalweb.id

Langkah Langkah

Pertama
Siapkan KTP dan NPWP pribadi

Siapkan hal tersebut untuk keperluan pembuatan PT kamu

Kedua
Hubungi kami lewat whatsapp atau tombol yang kami sediakan

Kamu bisa menghubungi kami langsung dengan memberikan data tersebut 

Ketiga
PT Umum sudah jadi

Dalam dua hari , PT  yang kamu ajukan sudah jadi dan sekarang perusahaan yang kamu miliki akan mempunyai kemudahan dalam perizinan

Keempat
Melakukan pembayaran

Setelah Dokumen Perizinan PT Sudah kami kirimkan kepada anda. Kamu bisa melakukan pembayaran ke nomor rekening yang kami berikan, mohon jangan melakukan pembayaran sebelum invoice terbit

baca dan pahami

Apakah anda membutuhkan solusi legalitas untuk perusahaan anda?

Kami menyediakan layanan Pembuatan PT perusahaan dengan harga hanya 4.2 Juta agar anda bisa memperoleh kemudahan akses usaha

perusahaan ekspor
150 +
perusahaan b2b
0 +