PT Umum
Apa itu PT ?
PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.
Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.
Selain itu, oleh karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT
Kenapa Harus PT
Sistem Kepemilikan yang Lebih Jelas
Akses Bisnis yang Lebih Luas
Aktivitas Bisnis yang Lebih Beragam
Bentuk Usaha dengan Badan Hukum
Usaha yang dapat menggunakan PT Umum
Usaha Mikro atau Ekspor
Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.
Usaha Kecil
Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.
Usaha Besar
Tidak ada Batasan untuk modal usaha dan juga aset perusahaan, bisa untuk jenis usaha seperti pertambangan, kontraktor dan usaha ekspor perikanan.
Paket Pendirian PT Umum
Kamu akan mendapatkan dokumen berikut jika membuat PT di Legalweb.id
- Akta Pendirian PT dari Notaris
- Surat Pernyataan Berbadan Hukum PT dari Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP perusahaan
- Pernyataan Mandiri K3L PT
- Pernyataan mandiri kesediaan memenuhi kewajiban
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan
- Surat pernyataan modal usaha
Langkah Langkah
Siapkan hal tersebut untuk keperluan pembuatan PT kamu
Kamu bisa menghubungi kami langsung dengan memberikan data tersebut
Dalam dua hari , PT yang kamu ajukan sudah jadi dan sekarang perusahaan yang kamu miliki akan mempunyai kemudahan dalam perizinan
Setelah Dokumen Perizinan PT Sudah kami kirimkan kepada anda. Kamu bisa melakukan pembayaran ke nomor rekening yang kami berikan, mohon jangan melakukan pembayaran sebelum invoice terbit
baca dan pahami
Apakah anda membutuhkan solusi legalitas untuk perusahaan anda?
Kami menyediakan layanan Pembuatan PT perusahaan dengan harga hanya 4.2 Juta agar anda bisa memperoleh kemudahan akses usaha