CV
Apa itu CV ?
Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (bahasa Belanda) atau sering disebut dengan CV, secara umum adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas
Kenapa Harus CV
Tidak ada Modal Minimal
Nama Perusahaan yang lebih Sesuai
Sistem Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat
Sistem Perpajakan yang lebih Mudah
Usaha yang dapat menggunakan CV
Usaha Mikro atau Ekspor
Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.
Usaha Kecil
Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.
Usaha Besar
Tidak ada Batasan untuk modal usaha dan juga aset perusahaan, bisa untuk jenis usaha seperti pertambangan, kontraktor dan usaha ekspor perikanan.
Paket Pendirian CV
Kamu akan mendapatkan dokumen berikut jika membuat CV di Legalweb.id
- Akta Pendirian CV dari Notaris
- Surat Pernyataan CV dari Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP perusahaan
- Pernyataan Mandiri K3L CV
- Pernyataan mandiri kesediaan memenuhi kewajiban
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan
- Surat pernyataan modal usaha
Langkah Langkah
Siapkan hal tersebut untuk keperluan pembuatan CV kamu
Kamu bisa menghubungi kami langsung dengan memberikan data tersebut
Dalam dua hari , CV yang kamu ajukan sudah jadi dan sekarang perusahaan yang kamu miliki akan mempunyai kemudahan dalam perizinan
Setelah Dokumen Perizinan CV Sudah kami kirimkan kepada anda. Kamu bisa melakukan pembayaran ke nomor rekening yang kami berikan, mohon jangan melakukan pembayaran sebelum invoice terbit
baca dan pahami
Apakah anda membutuhkan solusi legalitas untuk perusahaan anda?
Kami menyediakan layanan Pembuatan CV perusahaan dengan harga hanya 3.2 Juta agar anda bisa memperoleh kemudahan akses usaha