Legalweb.id

CV

Apa itu CV ?

Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (bahasa Belanda) atau sering disebut dengan CV, secara umum adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas

Kenapa Harus CV

Tidak ada Modal Minimal

Untuk mendirikan PT, Anda harus memulai bisnis dengan minimal dana setoran diatas 50 juta rupiah. Bagi kebanyakan orang, dana tersebut tentunya sulit itu untuk didapatkan. Namun, sering kali bisnis harus dimulai segera agar anda tidak tertinggal dibanding kompetitor lain. Jika mendirikan CV, Anda tidak harus memiliki modal minimal dan bisa tetap berdiri dan beroperasi. Karena itu, CV menjadi pilihan utama bagi bisnis level UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Selain itu, biaya pembuatan CV lebih murah daripada biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan PT

Nama Perusahaan yang lebih Sesuai

Hal ini mungkin terlihat sepele, tetapi nama perusahaan sebenarnya penting karena nama menunjukkan identitas dan karakter dari si pengusaha dalam melakukan aktivitas bisnis. Akan tetapi sering sekali dalam pembuatan PT nama pilihan Anda harus diganti karena telah dipakai oleh perusahaan lain. Jika mendirikan CV, peraturan ini tidak berlaku jadi Anda bisa menggunakan nama yang diinginkan untuk melakukan aktivitas bisnis.

Sistem Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat

Berbeda dengan PT dimana pengambilan keputusan besar harus disahkan dahulu melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), peraturan ini tidak berlaku di bentuk usaha CV. Jadi jika perusahaan berada dalam situasi dimana keputusan cepat harus segera dilakukan, CV bisa mengambil keputusan secara langsung tanpa harus melalui proses rapat dan melakukan eksekusi untuk kepentingan perusahaan. Hal ini juga berlaku untuk perubahan anggaran dasar. Pemilik bisa langsung melakukan perubahan akta untuk melakukan perubahan akta tanpa melakukan rapat pengurus.

Sistem Perpajakan yang lebih Mudah

CV bukanlah badan usaha dengan badan hukum. Hal ini mungkin terlihat sebagai kekurangan, akan tetapi hal ini sebenarnya menguntungkan dalam sisi pajak. Laba CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai pajak satu kali saja sebagai pajak perusahaan. Bagian laba yang diterima pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.

Usaha yang dapat menggunakan CV

Usaha Mikro atau Ekspor

Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.

Usaha Kecil

Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.

Usaha Besar

Tidak ada Batasan untuk modal usaha dan juga aset perusahaan, bisa untuk jenis usaha seperti pertambangan, kontraktor dan usaha ekspor perikanan.

TIDAK ADA BATASAN

Paket Pendirian CV

Kamu akan mendapatkan dokumen berikut jika membuat CV di Legalweb.id

Langkah Langkah

Pertama
Siapkan KTP dan NPWP pribadi

Siapkan hal tersebut untuk keperluan pembuatan CV kamu

Kedua
Hubungi kami lewat whatsapp atau tombol yang kami sediakan

Kamu bisa menghubungi kami langsung dengan memberikan data tersebut 

Ketiga
CV sudah jadi

Dalam dua hari , CV yang kamu ajukan sudah jadi dan sekarang perusahaan yang kamu miliki akan mempunyai kemudahan dalam perizinan

Keempat
Melakukan pembayaran

Setelah Dokumen Perizinan CV Sudah kami kirimkan kepada anda. Kamu bisa melakukan pembayaran ke nomor rekening yang kami berikan, mohon jangan melakukan pembayaran sebelum invoice terbit

baca dan pahami

Apakah anda membutuhkan solusi legalitas untuk perusahaan anda?

Kami menyediakan layanan Pembuatan CV perusahaan dengan harga hanya 3.2 Juta agar anda bisa memperoleh kemudahan akses usaha

perusahaan ekspor
100 +
perusahaan b2b
0 +