PT PERORANGAN
Apa itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.
“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”
— UU Cipta Kerja Pasal 153A ayat 1
Kenapa PT Perorangan?
Proses Pendirian Tidak Perlu Akta Notaris
Ada Pemisahan Antara Harta Perusahaan dan Pemilik Perusahaan
Tetap mempunyai legitimasi dari pemerintah
Tidak Perlu Izin Usaha
Keputusan Bisnis Dapat Diambil dengan Lebih Cepat
Tetap Bisa Diupgrade Menjadi PT Biasa (PT Persekutuan Modal)
Usaha yang dapat menggunakan PT Perorangan
Usaha Mikro atau Ekspor
Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.
Usaha Kecil
Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.
Paket Pendirian PT Perorangan
Kamu akan mendapatkan dokumen berikut jika membuat PT di Legalweb.id
- Sertifikat pendaftaran PT dari Kemenkumham
- Surat Pernyataan PT dari Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP perusahaan
- Pernyataan Mandiri K3L PT
- Pernyataan mandiri kesediaan memenuhi kewajiban
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan
- Surat pernyataan modal usaha
Langkah Langkah
Siapkan hal tersebut untuk keperluan pembuatan PT kamu
Kamu bisa menghubungi kami langsung dengan memberikan data tersebut
Dalam dua hari , PT perorangan yang kamu ajukan sudah jadi dan sekarang perusahaan yang kamu miliki akan mempunyai kemudahan dalam perizinan
Setelah Dokumen Perizinan PT Sudah kami kirimkan kepada anda. Kamu bisa melakukan pembayaran ke nomor rekening yang kami berikan, mohon jangan melakukan pembayaran sebelum invoice terbit
baca dan pahami
Apakah anda membutuhkan solusi legalitas untuk perusahaan anda?
Kami menyediakan layanan Pembuatan PT Perorangan dengan harga hanya 400 ribu agar anda bisa memperoleh kemudahan akses usaha