Legalweb.id

PT PERORANGAN

Apa itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”

                  — UU Cipta Kerja Pasal 153A ayat 1

Kenapa PT Perorangan?

Proses Pendirian Tidak Perlu Akta Notaris

Untuk PT Perorangan terbilang lebih mudah dan cepat karena tidak memerlukan Akta Pendirian namun cukup dengan menggunakan Pernyataan Pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Ada Pemisahan Antara Harta Perusahaan dan Pemilik Perusahaan

Dalam hal badan usaha berbentuk PT dalam hal ini PT Perorangan maka tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada porsi saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham. Berbeda halnya dengan badan usaha berbentuk firma atau CV yang bukan badan hukum, yang dapat meminta pertanggungjawaban hingga harta pribadi pemilik bila perusahaan mengalami kerugian.

Tetap mempunyai legitimasi dari pemerintah

Mendirikan PT Perorangan dilakukan dengan membuat Pernyataan Pendirian berbahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT Perorangan tersebut

Tidak Perlu Izin Usaha

Untuk kegiatan usaha yang masuk risiko rendah, maka tidak memerlukan izin usaha. Sejatinya, aturan ini bukan hanya berlaku untuk badan usaha berbentuk PT Perorangan karena juga berlaku untuk bentuk badan usaha yang lain termasuk PT Persekutuan Modal.

Keputusan Bisnis Dapat Diambil dengan Lebih Cepat

Struktur organisasi PT dengan pembagian hak dan kewajibannya seringkali dianggap terlalu kaku bagi usaha mikro dan kecil yang membutuhkan fleksibilitas dalam setiap pergerakannya. Menariknya, kondisi tersebut tidak akan ditemui pada PT Perorangan, karena kamu justru akan berperan sebagai pendiri sekaligus sebagai direktur dan pemegang saham. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil oleh PT Perorangan dapat dilakukan dengan cepat.

Tetap Bisa Diupgrade Menjadi PT Biasa (PT Persekutuan Modal)

Tidak selamanya PT yang kamu dirikan berstatus sebagai PT Perorangan. Kamu dapat sewaktu-waktu mengubahnya menjadi PT Persekutuan Modal (PT biasa) sejalan dengan perkembangan bisnis kamu. Namun ada 2 kondisi yang wajib dipenuhi jika ingin mengubahnya, yaitu: Pemegang sahamnya harus lebih dari 1 orang; dan/atau Sudah tidak memenuhi lagi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana yang diatur dengan peraturan perundang-undangan Perubahan status ini dilakukan melalui Akta Notaris dan didaftarkan kepada Menkumham secara elektronik.

Usaha yang dapat menggunakan PT Perorangan

Usaha Mikro atau Ekspor

Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.

Usaha Kecil

Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.

Paket Pendirian PT Perorangan

Kamu akan mendapatkan dokumen berikut jika membuat PT di Legalweb.id

Langkah Langkah

Pertama
Siapkan KTP dan NPWP pribadi

Siapkan hal tersebut untuk keperluan pembuatan PT kamu

Kedua
Hubungi kami lewat whatsapp atau tombol yang kami sediakan

Kamu bisa menghubungi kami langsung dengan memberikan data tersebut 

Ketiga
PT perorangan sudah jadi

Dalam dua hari , PT perorangan yang kamu ajukan sudah jadi dan sekarang perusahaan yang kamu miliki akan mempunyai kemudahan dalam perizinan

Keempat
Melakukan pembayaran

Setelah Dokumen Perizinan PT Sudah kami kirimkan kepada anda. Kamu bisa melakukan pembayaran ke nomor rekening yang kami berikan, mohon jangan melakukan pembayaran sebelum invoice terbit

baca dan pahami

Apakah anda membutuhkan solusi legalitas untuk perusahaan anda?

Kami menyediakan layanan Pembuatan PT Perorangan  dengan harga hanya 400 ribu agar anda bisa memperoleh kemudahan akses usaha

perusahaan ekspor
150 +
perusahaan b2b
0 +